Jumat, 15 Mei 2020

Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara



Untuk mendirikan sebuah negara merdeka maka yang perlu diperhatikan terlebih dahulu adalah pondasi negaranya, dalam hal ini adalah dasar negaranya. Indonesia yang diperjuangkan menuju kemerdekaan harus memiliki idiologi atau dasar negara sebagai pondasi bangsa. Untuk menuju pada cita-cita kemerdekaan, maka dibentuklah BPUPKI yang bertujuan untuk merumuskan dasar negara. Akhirnya BPUPKI berhasil merumuskan nama idiologi negara yakni PANCASILA pada tanggal 1 Juni 1945 sesuai usulan Ir. Soekarno. Namun PANCASILA secara sah berlaku setelah PPKI melakukan sidang I pada tanggal 18 Agustus 1945

Tidak ada komentar: