Selasa, 19 Mei 2020

Bentuk Negara Kesatuan dan Serikat


Pada dasarnya, bentuk negara di dunia ini hanya ada dua yaitu 1. Bentuk Negara Kesatuan/unitaris yaitu bentuk negara yang hanya terdiri dari satu kesatuan wilayah dan pemerintahan. Negara dibagi kedalam beberapa provinsi dan setiap provinsi melingkupi kabupaten/kota 2. Bentuk Negara Serikat/federal atau negata bagian yaitu negara yang terbagi kedalam beberapa negara didalamnya. setiap negara bagian berhak untuk mengatur rumah tangganya sendiri akan tetapi tetap dalam koordinasi dengan pemerintahan federal

Tidak ada komentar: