Perwujudan Pancasila dalam Kehidupan Politik dan hukum
Masih ingatkah kalian tentang nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila? pasti anda masih mengingatnya. Sila sila dalam pancasila tidak dapat dipahami secara terpisah dengan sila yang lain. Tata urutan pancasila, memiliki makna yang saling menjiwai dengan sila sesudahnya. Oleh karena itu, tata urutan pancasila tidak dapat di ubah karena akan menghilangkan makna pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh.
Secara umum, perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang politik meliputi beberapa hal seperti lembaga negara, hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia dak hokum itu sendiri. Adapun contoh perwujudan nilai pancasila tersebut antara lain:
- Pengembangan lembaga negara
Perwujudan nilai pancasila dalam bidang politik ini disesuaikan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh, dalam lingkungan lembaga negara, Indonesia telah mengalami perubahan bentuk lembaga tinggi negara. Sebelum era reformasi, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah lembaga tertinggi negara yang membawahi lembaga tinggi negara seperti DPR, MA, MK, BPK, dan DPA. Akan tetapi, demi menjunjung tinggi nilai demokrasi sesuai yang tercantum dalam Pancasila, sistem lembaga tinggi negara setelah reformasi berubah. Perubahan tersebut ditandai dengan kedudukan MPR yang menjadi setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Dengan persamaan kedudukan ini, diharapkan semua lembaga tinggi negara bisa saling mengawasi dan mengoreksi. Selain itu, dibentuk bberapa lembaga negara baru seperti DPD atau Dewan Perwakilan Daerah untuk badan legislatif dan KY atau Komisi Yudisial yang berfungsi memilih hakim untuk badan yudikatif. Akan tetapi, ada juga lembaga tinggi yang dihapus, yaitu Dewan Penasihat Agung sebagai dewan pertimbangan presiden. Lembaga semacam itu sebenarnya tetap ada untuk membantu kinerja presiden, namun statusnya tidak lagi berada dalam lembaga tinggi negara.
- Pengembangan Hak Asasi Manusia sesuai dengan nilai Pancasila
Pada awal pembentukan Negara Republik Indonesia, pasal tentang Hak asasi Manusia telah dimasukkan kedalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 28. A – J sebagai perwujudan nilai Pancasila dalam kehidupan politik Indonesia. Seiring dengan perkembangan jaman dan banyak nya peristiwa yang dilalui oleh bangsa Indonesia khususnya yang mengenai Hak Asasi Manusia sebelum era reformasi, maka pasal 28 UUD NRI 1945 ditambah sub pasalnya menjadi pasal 28A – J. Selain itu, dibuat pula undang-undang baru tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut adalah UU No. 39 tahun 1999 yang disahkan oleh Presiden menjabat, B.J. Habibie. Undang-undang tersebut terdiri dari BAB I – XI dengan total 106 pasal. Undang-undang tersebut diharapkan telah memenuhi semua kebutuhan hukum tentang semua permasalahan Hak Asasi Manusia yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Hal tersebut juga jelas menjadi perwujudan pancasila dalam bidang politik Indonesia, karena pada dasarnya sistem politik di Indonesia menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia.
- Pengembangan demokrasi Pancasila
Pengembangan demokrasi pancasila sebagai perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang politik diwijudkan dengan berbagai bentuk. Salah satunya dalah dengan menjunjung tinggi pendapat rakyat untuk sebuah keputusan politik Indonesia (PEMILU). Contoh konkretnya adalah perubahan sistem pemilihan umum di Indonesia. Sejak tahun 1999 Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, akan tetapi langsung dipilih oleh rakyat. Di tahun 2004 pun rakyat juga telah langsung memimilih kepala daerah. Kebijakan pemilihan langsung tersebut tercantum dalam undang – undang pemilu yang disahkan pada tahun 1999 pada masa awal reformasi. Pemilihan umum harus ditekankan pada kejujuran dan kebaikan bersama
4. Pembangunan dalam bidang hokum.
Pembangunan hokum diarahkan pada terwujudnya system hokum nasional yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila karena Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hokum. Hal ini berarti bahwa dalam menyusun dan menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan nasional, baik itu UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun perda serta peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Disamping itu, hokum yang berlaku harus mampu memberikan rasa keadilan, menjamin kepastian hokum, melindungi dan mangayomi hak warga Negara dan menciptakan ketertiban dan ketentraman.