Selasa, 19 Mei 2020
Bentuk Negara Kesatuan dan Serikat
Pada dasarnya, bentuk negara di dunia ini hanya ada dua yaitu 1. Bentuk Negara Kesatuan/unitaris yaitu bentuk negara yang hanya terdiri dari satu kesatuan wilayah dan pemerintahan. Negara dibagi kedalam beberapa provinsi dan setiap provinsi melingkupi kabupaten/kota 2. Bentuk Negara Serikat/federal atau negata bagian yaitu negara yang terbagi kedalam beberapa negara didalamnya. setiap negara bagian berhak untuk mengatur rumah tangganya sendiri akan tetapi tetap dalam koordinasi dengan pemerintahan federal
Langganan:
Postingan (Atom)