Minggu, 04 Agustus 2019

UJI KOMPETENSI PPKn KURIKULUM 2013 BAB III KELAS IX SEMESTER GANJIL


UJI KOMPETENSI PPKn KURIKULUM 2013 BAB III KELAS IX SEMESTER GANJIL

A.      SOAL
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar !
1.       Apa  yang dimaksud dengan kedaulatan !
2.       Jelaskan sifat-sifat kedaulatan !
3.       Apa yang dimaksud teori kedaulatan Tuhan dan kedaulatan negara ? Siapa saja tokohnya?
4.       Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu ?
5.       Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republic Indonesia ?
6.       Apa yang dimaksud demokrasi Pancasila !
7.       Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dengan demokrasi liberal dan sosialis /komunis!
8.       Jelaskan asas-asa pemilu di Indonesia !
9.       Bandingkan pelaksanaan Pancasila masa orde baru dengan masa reformasi !
10.   Jelaskan perbedaan antara system pemerintahan parlementer dan semi parlementer !
11.   Apa tugas pokok MPR menurut UUD 1945 !
12.   Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan !
13.   Jelaskan fungsi-fungsi DPR !
14.   Jelaskan perbedaan antara MK (mahkama konstitusinal )dan MA (mahkama agung) !
15.   Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden !
16.   Bagaimana hubungan antara DPR, MK, presiden dan MPR ?

B.      KUNCI JAWABAN

No
Jawaban
skor
1
Kedaulatan adalah Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara.
5
2
4 sifat kedaulatan yaitu :
  1. Tetap
  2. Mutlak
  3. Tidak terbagi
  4. Tidak terbatas

Pembahasan

·         Tetap, kedaulatan tidak dipengaruhi oleh berbagai perubahan-perubahan struktural yang terjadi di suatu negara. Siapapun yang tengah memimpin atau mengisi jabatan eksekutif/legislatif/yudikatif, kedaulatan suatu negara akan tetap sama.
·         Mutlak, kedaulatan merupakan motor penggerak suatu negara. Oleh karenanya, kedaulatan tidak dapat terbagi oleh hal yang lainnya.
·         Tidak terbagi, kedaulatan bersifat adil. Artinya, setiap rakyat dan elemen di negara tersebut sama-sama berdaulat. Kedaulatan tidak boleh disalurkan hanya pada segelintir entitas/kelompok.
·         Tidak terbatas, berkaitan dengan poin sebelumnya, kedaulatan bersifat menyeluruh dan tidak diskriminatif terhadap seluruh rakyat negara tersebut.
20
3
Definisi Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan tuhan adalah dimana kekuasaan tertinggi suatu negara , di pegang oleh raja, yang di klaim sebagai keturunan dewa atau raja. Oleh sebab itu, negara dan pemerintah negara harus mewakili Tuhan di dalam menjalankan hukum Tuhan di dunia. Negara yang menganut paham kedaulatah Tuhan disebut negara teokrasi. Contohnya adalah Belanda dan Swis pada masa pemerintahan pengikut Calvin.

Teori kedaulatan tuhan
Teori kedaulatan Tuhan adalah sebuah teori yang dikemukakan tokoh penganut-penganut teori teokrasi. Sebagian dari Pendapat mereka sebenarnya sama. Tuhan ditetapkan sebagai pemilik kekuasaan yang tertinggi. Akan tetapi persoalan yang diperdebatkan adalah siapa di dunia ini yang mewakili Tuhan, Raja ataukah Paus.

Menurut Agustinus (354-430 M) berpendapat bahwa Paus adalah orang yang mewakili Tuhan di dunia, atau bisa dimaksud dengan di suatu negara. Pemikiran beliau ini tertulis di dalam sebuah karya tulisnya yang berjudul City of God (Kerajaan Tuhan).

Menurut Thomas Aquinas (1225-1274 M) dengan teori baru dalam kadaulatan Tuhan. Beliau mengatakan sebuah teori bahwa kekuasaan raja dan Paus itu sama, hanya saja perbedaannya berada ditugasnya yaitu raja di lapangan keduniawian, sedangkan Paus di lapangan keagamaan.

Menurut Marsilius (1280-1343 M) mengajarkan teori baru yaitu kekuasaan tidak dimiliki seorang Paus, akan tetapi dimiliki negara atau raja. Menurut ajaran Marsilius, raja adalah wakil daripada Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di dunia ini.
20
4
Berdasarkan konsep Trias Politika menurut Montesquieu jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia dibagi menjadi 3. Berikut penjelasan beserta contoh masing – masing pilar kekuasaan.
  a.    Legeslatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan. ( Contohnya = Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat )

  b.    Eksekutif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. ( Contohnya = Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw, Rt )

  c.    Yudikatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan demi mempertahankan undang – undang yang telah dibuat. ( Contohnya = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial )
20
5
Landasan Yuridisnya adalah UUD NRI 1945 yaitu ;
1.       Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
2.       Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan.
20
6
Demokrasi Pancasila itu maksudnya adalah Pelaksanaan kehendak rakyat itu harus diselenggarakan berdasarkan pada sila sila dari Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yg adil dan beradab,Persatuan Indonesia, Kerakyatan yg dipimpin oleh hikamah kebijaksanaan dlm permusyawaratan dan perwakilan dan keadilan sosial. 
5
7
Kelebihan demokrasi pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis atau komunis yaitu :
1.       Dalam demokrasi Pancasila terdapat keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama atau kepentingan negara.
2.       Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudian menggunakan suara terbanyak.
3.       Tidak ada golongan mayoritas (kuat) menguasai atau menindas golongan minoritas atau golongan yang lemah.
4.       Terhadap mereka yang tidak menyetujui rancangan keputusan tetap, dihargai sebagai golongan yang berinisiatif maupun kreatif, sepanjang masih cinta terhadap Pancasila, bangsa, dan negara.
5.       Hak rakyat diakui dan dihargai.
20
8
Asas Pemilu di Indonesia adalah LUBER JURDIL. Maksud dari LUBER JURDIL adalah :  
·         Langsung = Dilakukan secara Individu dan tidak boleh diwakilkan.
·         Umum     = Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga selama memiliki hak suara.
·         Bebas      = Pemilihan dilakukan secara bebas tanpa ada intervensi dari pihak lain.
·         Rahasia   = Keputusan pemilihan suara bersifat tertutup dan hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri.
·         Jujur        = Jalannya Pemilu harus dilakukan secara apa adanya dan tidak ada tindak kecurangan.
·         Adil           = Baik dari peserta, pemilih, dan penyelenggara Pemilu mendapatkan keadilan dan persamaan perlakuan.
10
9
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada masa orde baru, pada masa orde baru terdapat beberapa hal yang mampu dibandingkan dengan masa reformasi diantaranya yaitu :
1.       Pelaksanaan pemilu pada masa orde baru yang tidak demokratis, terjadi kecurangan pada pemilu saat itu. Dibatasinya pula partai politik pada masa orde baru yang hanya dibolehkan 3 partai politik saja.
2.       Merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme atau yang biasa disebut dengan (KKN)
3.       Pemusatan kekuasaan berada pada tangan presiden
4.       Dalam pendidikan banyak mengukir suatu prestasi dari berbagai program, hal ini mempengaruhi perkembangan pendidikan di Indonesia yang pada saat itu masih terbatas.
Sedangkan demokrasi pancasila pada masa reformasi yaitu :
1.       Pemerintah pada mas reformasi tidak memiliki kebijakan dalam sistem pemerintahannya. Hanya mengikuti berdasarkan partai politik yang saat itu berjalan.
2.       Dalam pendidikan, fasilitas terbuka untuk semua kalangan tidak ada batasan dalam menempuh pendidikan.
3.       Pelaksanaan pemliku yang awal mula munculannya berbagai partai politik dengan perbedaan latar belakang yang dailihat dari segi golongan maupun ideologi.

20
10
Perbedaan sistem pemerintahan Presidensial dan sistem pemerintahan Parlementer adalah :
·         Presidensial = Kepala Negara dan Kepala Pemerintahannya adalah Presiden dan antara lembaga legislatif dengan eksekutif terpisah.
·         Parlementer = Kepala Negaranya adalah Raja/Ratu, Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan, Legislatif dan eksekutif menjadi satu.

Pembahasan
SISTEM PRESIDENSIAL
           Sistem presidensial adalah sebuah sistem negara republik, dimana dalam kekuasaan eksekutifnya tidak menjadi satu dengan kekuasaan legislatifnya, selain itu dalam sistem presidensial pemimpin eksekutifnya dipilih melalui cara pemilihan umum.  
Ciri-ciri sistem presidensial adalah :  
·         Kepala Negara = Presiden
·         Kepala Pemerintahan = Presiden  
·         Kekuasaan Kepala Negara = Pemisahan atau Pembagian
·         Masa Jabatan Kepala Negara = Maksimal 2 Periode
·         Masa Jabatan Kepala Pemerintahan = Maksimal 2 Periode
·         Kekuasaan Negara = Pemisahan atau Pembagian
·         Pemilihan Kepala Negara = Secara Langsung oleh rakyat atau secara tidak langsung oleh parlemen
·         Pemilihan Kepala Pemerintahan = Secara Langsung oleh rakyat atau secara tidak langsung oleh parlemen
·         Hubungan Legislatif dengan Eksekutif = Terpisah

SISTEM SEMI PRESIDENSIAL
           Sistem Semi Presidensial atau Sistem Dual Eksekutif adalah penggabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer, dimana Presiden dipilih oleh rakyat serta dalam pelaksanaan kekuasaanya bersama-sama dengan Perdana Menteri.
Ciri-ciri sistem semi presidensial adalah :  
·         Kepala Negara = Presiden
·         Kepala Pemerintahan = Perdana Menteri
·         Kekuasaan Kepala Negara = Pemisahan atau Pembagian
·         Masa Jabatan Kepala Negara = Maksimal 2 Periode
·         Masa Jabatan Kepala Pemerintahan = Seumur Hidup
·         Kekuasaan Negara = Pemisahan atau Pembagian
·         Pemilihan Kepala Negara = Secara Langsung oleh rakyat atau secara tidak langsung oleh parlemen
·         Pemilihan Kepala Pemerintahan = Ditunjuk Presiden
·         Hubungan Legislatif dengan Eksekutif = Terpisah

30
11
Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 UUD 1945 adalah :
1.       Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
2.       Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3.       Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
20
12
Adapun tugas PRESIDEN sebagai KEPALA NEGARA sesuai dengan yang ditetapkan oleh UUD 1945 adalah:

 Presiden memegang kekuasaan paling tinggi atas Angkatan Laut, Agkatan Udara dan juga Agkatan Darat. Hal ini sesuai dengan yang termaktub di dalam pasal 10 UUD 1945.
 Presiden bertugas mengangkat duta dan juga konsul. Ini termaktub dalam pasal 13 ayat (1) UUD 1945.
 Presiden bertugas menerima penempatan duta yang berasal dari Negara lain dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini termaktub dalam pasal 13 ayat (3) UUD 1945.
 Presiden atas nama Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk dalam memeluk agamanya serta dalam beribadat menurut agamanya masing masing. Hal ini disebutkan dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
 Presiden atas nama Negara mengutamakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
 Presiden atas nama Negara memanjukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan memberi jaminan kebebasan pada masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai nilai budaya. Hal ini termaktub dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
 Presiden atas nama Negara menghormati serta memelihara bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan budaya nasional. Hal ini termaktub di dalam pasal 32 ayat (2) UUD 1945.
 Presiden atas nama Negara bertugas memelihara fakir miskin dan anak anak terlantar. Hal ini termaktub di dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
 Presiden atas nama negra mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat utamanya yang lemah dan tak mampu dengan berdasar pada martabat kemanusiaan. Hal ini termaktub di dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
 Presiden atas nama Negara bertanggungjawab terhadap penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayan umum yang layak. Hal ini termaktub dalam pasal 34 ayat (3).
Adapun tugas PRESIDEN sebagai KEPALA PEMERINTAHAN sesuai dengan yang ditetapkan oleh UUD 1945 adalah:

 Presiden Indonesia memgang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Ini termaktub dalam pasal 4 ayat (1).
 Presiden bertugas menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan undang undang sebagaimana mestinya. Hal ini termaktub dalam pasal 5 ayat (2).
 Presiden bertugas mengangkat dan memberhentikan menteri menteri. Hal ini termaktub di dalam pasal 17 ayat (2).
 Hubungan wewenang di antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau  provinsi & kabupaten & kota diatur dengan UU dengan memperhatikan keragaman dan kekhususan suatu daerah. Ini termaktub dalam pasal 18B ayat (1).
 Hubungan keuangan, pemanfaatan SDA dan sumber daya lain, serta pelayanan umum antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil & selaras dengan berdasar pada undang undang. Ini termaktub dalam pasal 18B ayat (2).
 Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama agar menjadi Undang Undang. Ini sesuai dengan pasal 20 ayat (4).
 RUU APBN diajukan presiden untuk dibahas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPRD. Ini sesuai dengan pasal 23 ayat (2).
 Presiden melantik/meresmikan Anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pasal 23F ayat (1).
 Presiden menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk disetujui.
 Presiden mengangkan dan memberhentikan anggota Yudisial dengan persetujuan dari DPR.
 Presiden menetapkan Sembilan anggota hakim MK yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden.
 Presiden bertugas memberi perlindungan, penegakan serta pemenuhan HAM.
 Presiden atas nama pemerintah wajib mengikutkan dan membiayai setiap warga Negara dalam program pendidikan dasar.
 Presiden atas nama pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan bangsa sesuai dengan UU.
 Presiden atas nama pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama serta persatuan bangsa.

30
13
Berdasarkan Pasal 20A, beberapa fungsi-fungsi DPR antara lain :  
1.       Fungsi Legislasi, yaitu DPR yaitu DPR berfungsi guna membentuk, membahas, mengubah, dan menyempurnakan RUU bersama Presiden.
2.       Fungsi Anggaran, yaitu DPR berfungsi guna memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap pembentukan RUU tentang APBN yang diajukan  Presiden.
3.       Fungsi Pengawasan, yaitu DPR berfungsi mengawasi segala bentuk kebijakan dan peraturan Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah.
20
14
1.       Mahkamah Agung (MA)
-. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
-. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
-. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)
-. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
-. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
20
15
Hubungan DPR dengan Presiden adalah DPR dengan Presiden memiliki hubungan dalam rangka menjalankan hak legislasi, dimana DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang nantinya dapat menjadi Undang-Undang Dasar.

Pembahasan

           Presiden dan DPR merupakan 2 contoh kekuasaan yang berbeda namun dapat berjalan secara bersama-sama. Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif, sedangkan DPR merupakan lembaga legislatif.  
           Dalam pelaksanannya, Presiden dan DPR memiliki hubungan dalam rangka menjalankan hak legislatif. DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang. Hasil kerjasama inilah yang nantinya dapat menghasilkan Undang-Undang Dasar yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga Indonesia
20
16
Hubungan DPR dengan Presiden, DPD,MPR, dan MK terlibat dalam hubungan tata kerja, antara lain :

1) Menetapkan undang-undang kekuasaan DPR untuk membentuk UU harus dengan persetujuan presiden, termasuk UU anggaran dan pendapatan negara (APBN), DPD juga berwenang ikut mengusulkan, membahas dan mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

2) pemberhentian presiden. DPR memiliki fungsi mengawasi presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa presiden melanggar UUD NRI tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR
20

jumlah
300



Tidak ada komentar: