UJI
KOMPETENSI PPKn KURIKULUM 2013 BAB III KELAS IX SEMESTER GANJIL
A. SOAL
Jawablah
pertanyaan berikut ini dengan benar !
1. Apa
yang dimaksud dengan kedaulatan !
2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan !
3. Apa yang dimaksud teori kedaulatan Tuhan dan
kedaulatan negara ? Siapa saja tokohnya?
4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut
Montesquieu ?
5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara
republic Indonesia ?
6. Apa yang dimaksud demokrasi Pancasila !
7. Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dengan
demokrasi liberal dan sosialis /komunis!
8. Jelaskan asas-asa pemilu di Indonesia !
9. Bandingkan pelaksanaan Pancasila masa orde
baru dengan masa reformasi !
10. Jelaskan perbedaan antara system pemerintahan
parlementer dan semi parlementer !
11. Apa tugas pokok MPR menurut UUD 1945 !
12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan !
13. Jelaskan fungsi-fungsi DPR !
14. Jelaskan perbedaan antara MK (mahkama
konstitusinal )dan MA (mahkama agung) !
15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden
!
16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, presiden
dan MPR ?
B.
KUNCI
JAWABAN
No
|
Jawaban
|
skor
|
1
|
Kedaulatan adalah Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara.
|
5
|
2
|
4 sifat
kedaulatan yaitu :
Pembahasan
·
Tetap, kedaulatan tidak dipengaruhi
oleh berbagai perubahan-perubahan struktural yang terjadi di suatu negara.
Siapapun yang tengah memimpin atau mengisi jabatan eksekutif/legislatif/yudikatif,
kedaulatan suatu negara akan tetap sama.
·
Mutlak, kedaulatan merupakan motor
penggerak suatu negara. Oleh karenanya, kedaulatan tidak dapat terbagi oleh
hal yang lainnya.
·
Tidak
terbagi,
kedaulatan bersifat adil. Artinya, setiap rakyat dan elemen di negara
tersebut sama-sama berdaulat. Kedaulatan tidak boleh disalurkan hanya pada
segelintir entitas/kelompok.
·
Tidak
terbatas,
berkaitan dengan poin sebelumnya, kedaulatan bersifat menyeluruh dan tidak
diskriminatif terhadap seluruh rakyat negara tersebut.
|
20
|
3
|
Definisi Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan tuhan adalah dimana kekuasaan tertinggi suatu negara , di
pegang oleh raja, yang di klaim sebagai keturunan dewa atau raja. Oleh sebab
itu, negara dan pemerintah negara harus mewakili Tuhan di dalam menjalankan
hukum Tuhan di dunia. Negara yang menganut paham kedaulatah Tuhan disebut
negara teokrasi. Contohnya adalah Belanda dan Swis pada masa pemerintahan
pengikut Calvin.
Teori kedaulatan tuhan
Teori kedaulatan Tuhan adalah sebuah teori yang dikemukakan tokoh
penganut-penganut teori teokrasi. Sebagian dari Pendapat mereka sebenarnya
sama. Tuhan ditetapkan sebagai pemilik kekuasaan yang tertinggi. Akan tetapi
persoalan yang diperdebatkan adalah siapa di dunia ini yang mewakili Tuhan,
Raja ataukah Paus.
Menurut Agustinus (354-430 M) berpendapat bahwa Paus adalah orang yang mewakili Tuhan di dunia, atau bisa dimaksud dengan di suatu negara. Pemikiran beliau ini tertulis di dalam sebuah karya tulisnya yang berjudul City of God (Kerajaan Tuhan). Menurut Thomas Aquinas (1225-1274 M) dengan teori baru dalam kadaulatan Tuhan. Beliau mengatakan sebuah teori bahwa kekuasaan raja dan Paus itu sama, hanya saja perbedaannya berada ditugasnya yaitu raja di lapangan keduniawian, sedangkan Paus di lapangan keagamaan. Menurut Marsilius (1280-1343 M) mengajarkan teori baru yaitu kekuasaan tidak dimiliki seorang Paus, akan tetapi dimiliki negara atau raja. Menurut ajaran Marsilius, raja adalah wakil daripada Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di dunia ini. |
20
|
4
|
Berdasarkan
konsep Trias Politika menurut Montesquieu jenis-jenis kekuasaan yang berlaku
dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia dibagi menjadi 3. Berikut
penjelasan beserta contoh masing – masing pilar kekuasaan.
a. Legeslatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga
yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan
perundang – undangan. ( Contohnya = Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat )
b. Eksekutif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang
berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan
perundang – undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. ( Contohnya =
Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw,
Rt )
c. Yudikatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang
berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan,
peraturan, dan perundang – undangan demi mempertahankan undang – undang yang
telah dibuat. ( Contohnya = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi
Yudisial )
|
20
|
5
|
Landasan Yuridisnya adalah UUD NRI 1945 yaitu ;
1. Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa
kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang
Dasar. Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa
negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki
kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh
undang-undang dasar.
2. Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata
UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut
dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara
Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan.
|
20
|
6
|
Demokrasi Pancasila itu maksudnya adalah Pelaksanaan kehendak rakyat
itu harus diselenggarakan berdasarkan pada sila sila dari Pancasila, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yg adil dan beradab,Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yg dipimpin oleh hikamah kebijaksanaan dlm permusyawaratan dan
perwakilan dan keadilan sosial.
|
5
|
7
|
Kelebihan
demokrasi pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis atau
komunis yaitu :
1.
Dalam
demokrasi Pancasila terdapat keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama atau kepentingan negara.
2.
Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudian menggunakan suara terbanyak.
3.
Tidak
ada golongan mayoritas (kuat) menguasai atau menindas golongan minoritas atau
golongan yang lemah.
4.
Terhadap
mereka yang tidak menyetujui rancangan keputusan tetap, dihargai sebagai
golongan yang berinisiatif maupun kreatif, sepanjang masih cinta terhadap
Pancasila, bangsa, dan negara.
5.
Hak
rakyat diakui dan dihargai.
|
20
|
8
|
Asas Pemilu di Indonesia adalah LUBER
JURDIL. Maksud dari LUBER JURDIL adalah :
·
Langsung = Dilakukan secara
Individu dan tidak boleh diwakilkan.
·
Umum
= Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga selama memiliki hak suara.
·
Bebas
= Pemilihan dilakukan secara bebas tanpa ada intervensi dari pihak
lain.
·
Rahasia
=
Keputusan pemilihan suara bersifat tertutup dan hanya boleh diketahui oleh
pemilih itu sendiri.
·
Jujur
= Jalannya Pemilu harus dilakukan secara apa adanya dan tidak
ada tindak kecurangan.
·
Adil
= Baik dari peserta, pemilih, dan penyelenggara Pemilu mendapatkan
keadilan dan persamaan perlakuan.
|
10
|
9
|
Pelaksanaan
demokrasi pancasila pada masa orde baru, pada masa orde baru terdapat
beberapa hal yang mampu dibandingkan dengan masa reformasi diantaranya yaitu
:
1.
Pelaksanaan
pemilu pada masa orde baru yang tidak demokratis, terjadi kecurangan pada
pemilu saat itu. Dibatasinya pula partai politik pada masa orde baru yang
hanya dibolehkan 3 partai politik saja.
2.
Merajalelanya
korupsi, kolusi dan nepotisme atau yang biasa disebut dengan (KKN)
3.
Pemusatan
kekuasaan berada pada tangan presiden
4.
Dalam
pendidikan banyak mengukir suatu prestasi dari berbagai program, hal ini
mempengaruhi perkembangan pendidikan di Indonesia yang pada saat itu masih
terbatas.
Sedangkan
demokrasi pancasila pada masa reformasi yaitu :
1.
Pemerintah
pada mas reformasi tidak memiliki kebijakan dalam sistem pemerintahannya.
Hanya mengikuti berdasarkan partai politik yang saat itu berjalan.
2.
Dalam
pendidikan, fasilitas terbuka untuk semua kalangan tidak ada batasan dalam
menempuh pendidikan.
3.
Pelaksanaan
pemliku yang awal mula munculannya berbagai partai politik dengan perbedaan
latar belakang yang dailihat dari segi golongan maupun ideologi.
|
20
|
10
|
Perbedaan sistem pemerintahan
Presidensial dan sistem pemerintahan Parlementer adalah :
·
Presidensial = Kepala Negara dan
Kepala Pemerintahannya adalah Presiden dan antara lembaga legislatif dengan
eksekutif terpisah.
·
Parlementer = Kepala Negaranya adalah
Raja/Ratu, Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan, Legislatif dan
eksekutif menjadi satu.
Pembahasan
SISTEM
PRESIDENSIAL
Sistem presidensial adalah sebuah sistem
negara republik, dimana dalam kekuasaan eksekutifnya tidak menjadi satu
dengan kekuasaan legislatifnya, selain itu dalam sistem presidensial pemimpin
eksekutifnya dipilih melalui cara pemilihan umum.
Ciri-ciri
sistem presidensial adalah :
·
Kepala
Negara = Presiden
·
Kepala
Pemerintahan = Presiden
·
Kekuasaan
Kepala Negara = Pemisahan atau Pembagian
·
Masa
Jabatan Kepala Negara = Maksimal 2 Periode
·
Masa
Jabatan Kepala Pemerintahan = Maksimal 2 Periode
·
Kekuasaan
Negara = Pemisahan atau Pembagian
·
Pemilihan
Kepala Negara = Secara Langsung oleh rakyat atau secara tidak langsung oleh
parlemen
·
Pemilihan
Kepala Pemerintahan = Secara Langsung oleh rakyat atau secara tidak langsung
oleh parlemen
·
Hubungan
Legislatif dengan Eksekutif = Terpisah
SISTEM
SEMI PRESIDENSIAL
Sistem Semi Presidensial atau Sistem Dual
Eksekutif adalah penggabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer,
dimana Presiden dipilih oleh rakyat serta dalam pelaksanaan kekuasaanya
bersama-sama dengan Perdana Menteri.
Ciri-ciri
sistem semi presidensial adalah :
·
Kepala
Negara = Presiden
·
Kepala
Pemerintahan = Perdana Menteri
·
Kekuasaan
Kepala Negara = Pemisahan atau Pembagian
·
Masa
Jabatan Kepala Negara = Maksimal 2 Periode
·
Masa
Jabatan Kepala Pemerintahan = Seumur Hidup
·
Kekuasaan
Negara = Pemisahan atau Pembagian
·
Pemilihan
Kepala Negara = Secara Langsung oleh rakyat atau secara tidak langsung oleh
parlemen
·
Pemilihan
Kepala Pemerintahan = Ditunjuk Presiden
·
Hubungan
Legislatif dengan Eksekutif = Terpisah
|
30
|
11
|
Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 UUD 1945 adalah :
1.
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
2.
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3. Hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD
|
20
|
12
|
Adapun
tugas PRESIDEN sebagai KEPALA NEGARA sesuai dengan yang ditetapkan
oleh UUD 1945 adalah:
❖ Presiden memegang
kekuasaan paling tinggi atas Angkatan Laut, Agkatan Udara dan juga Agkatan
Darat. Hal ini sesuai dengan yang termaktub di dalam pasal 10 UUD 1945.
❖ Presiden bertugas
mengangkat duta dan juga konsul. Ini termaktub dalam pasal 13 ayat (1) UUD
1945.
❖ Presiden bertugas
menerima penempatan duta yang berasal dari Negara lain dengan tetap
memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini termaktub dalam pasal 13 ayat
(3) UUD 1945.
❖ Presiden atas nama Negara
menjamin kemerdekaan setiap penduduk dalam memeluk agamanya serta dalam
beribadat menurut agamanya masing masing. Hal ini disebutkan dalam pasal 29
ayat (2) UUD 1945.
❖ Presiden atas nama Negara
mengutamakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk
memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
❖ Presiden atas nama Negara
memanjukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan memberi
jaminan kebebasan pada masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai
nilai budaya. Hal ini termaktub dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
❖ Presiden atas nama Negara
menghormati serta memelihara bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan budaya
nasional. Hal ini termaktub di dalam pasal 32 ayat (2) UUD 1945.
❖ Presiden atas nama Negara
bertugas memelihara fakir miskin dan anak anak terlantar. Hal ini termaktub
di dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
❖ Presiden atas nama negra
mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat serta memberdayakan
masyarakat utamanya yang lemah dan tak mampu dengan berdasar pada martabat
kemanusiaan. Hal ini termaktub di dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
❖ Presiden atas nama Negara
bertanggungjawab terhadap penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta
pelayan umum yang layak. Hal ini termaktub dalam pasal 34 ayat (3).
Adapun
tugas PRESIDEN sebagai KEPALA PEMERINTAHAN sesuai dengan yang
ditetapkan oleh UUD 1945 adalah:
❖ Presiden Indonesia
memgang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Ini termaktub dalam
pasal 4 ayat (1).
❖ Presiden bertugas
menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan undang undang sebagaimana
mestinya. Hal ini termaktub dalam pasal 5 ayat (2).
❖ Presiden bertugas
mengangkat dan memberhentikan menteri menteri. Hal ini termaktub di dalam
pasal 17 ayat (2).
❖ Hubungan wewenang di
antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau provinsi & kabupaten
& kota diatur dengan UU dengan memperhatikan keragaman dan kekhususan
suatu daerah. Ini termaktub dalam pasal 18B ayat (1).
❖ Hubungan keuangan,
pemanfaatan SDA dan sumber daya lain, serta pelayanan umum antara pemerintah
pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil & selaras dengan
berdasar pada undang undang. Ini termaktub dalam pasal 18B ayat (2).
❖ Presiden mengesahkan RUU
yang telah disetujui bersama agar menjadi Undang Undang. Ini sesuai dengan
pasal 20 ayat (4).
❖ RUU APBN diajukan
presiden untuk dibahas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan
dari DPRD. Ini sesuai dengan pasal 23 ayat (2).
❖ Presiden
melantik/meresmikan Anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan dari DPR. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pasal
23F ayat (1).
❖ Presiden menetapkan hakim
agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk disetujui.
❖ Presiden mengangkan dan
memberhentikan anggota Yudisial dengan persetujuan dari DPR.
❖ Presiden menetapkan
Sembilan anggota hakim MK yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden.
❖ Presiden bertugas memberi
perlindungan, penegakan serta pemenuhan HAM.
❖ Presiden atas nama
pemerintah wajib mengikutkan dan membiayai setiap warga Negara dalam program
pendidikan dasar.
❖ Presiden atas nama
pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan bangsa sesuai dengan UU.
❖ Presiden atas nama
pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama serta
persatuan bangsa.
|
30
|
13
|
Berdasarkan
Pasal 20A, beberapa fungsi-fungsi DPR antara lain :
1.
Fungsi
Legislasi,
yaitu DPR yaitu DPR berfungsi guna membentuk, membahas, mengubah, dan
menyempurnakan RUU bersama Presiden.
2.
Fungsi
Anggaran,
yaitu DPR berfungsi guna memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap
pembentukan RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
3. Fungsi Pengawasan, yaitu DPR berfungsi
mengawasi segala bentuk kebijakan dan peraturan Undang-Undang yang dibuat
oleh pemerintah.
|
20
|
14
|
1.
Mahkamah Agung (MA)
-. Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai
wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
-. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
-. Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
-. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945,
memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil
Pemilihan Umum.
-. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. |
20
|
15
|
Hubungan
DPR dengan Presiden adalah DPR dengan Presiden memiliki hubungan dalam rangka menjalankan
hak legislasi, dimana DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan
pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan
Undang-Undang yang nantinya dapat menjadi Undang-Undang Dasar.
Pembahasan
Presiden dan DPR merupakan 2 contoh
kekuasaan yang berbeda namun dapat berjalan secara bersama-sama. Presiden
merupakan pemegang kekuasaan eksekutif, sedangkan DPR merupakan lembaga
legislatif.
Dalam pelaksanannya, Presiden dan DPR
memiliki hubungan dalam rangka menjalankan hak legislatif. DPR bersama dengan
Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta
penyempurnaan Rancangan Undang-Undang. Hasil kerjasama inilah yang nantinya
dapat menghasilkan Undang-Undang Dasar yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi
oleh seluruh warga Indonesia
|
20
|
16
|
Hubungan DPR dengan Presiden, DPD,MPR, dan MK terlibat dalam hubungan
tata kerja, antara lain :
1) Menetapkan undang-undang kekuasaan DPR untuk membentuk UU harus dengan persetujuan presiden, termasuk UU anggaran dan pendapatan negara (APBN), DPD juga berwenang ikut mengusulkan, membahas dan mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah. 2) pemberhentian presiden. DPR memiliki fungsi mengawasi presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa presiden melanggar UUD NRI tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR |
20
|
jumlah
|
300
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar